BARITO SELATAN, WARTA BARITO COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan melakukan Pengembangan Informasi Awal (PIA) terhadap 213 orang PNS yang mengikuti rangkaian pengukuhan, mutasi dan promosi jabatan pada 12 Agustus 2026.
Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan, Yuristianti Yudha, S.Hut., M.M., CGCAE, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yuristianti, sebanyak 213 PNS yang dilantik pada 12 Agustus 2026 menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan verifikasi data. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Aula Sekretariat Daerah.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 47 orang pengukuhan, 55 orang mutasi, dan 111 orang promosi jabatan administrator dan pengawas.
Yuristianti menjelaskan, Pengembangan Informasi Awal merupakan tahapan untuk mengumpulkan keterangan, dokumen serta informasi pendukung yang kemudian dianalisis sebelum menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
“Pemanggilan sejumlah PNS tersebut terbatas pada permintaan keterangan awal,” jelas Yuristianti saat ditemui di ruang kerjanya.
Permintaan keterangan dilakukan melalui pemanggilan untuk menghadap Tim Pemeriksa Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Barito Selatan. Selain meminta keterangan, Inspektorat juga melakukan verifikasi terhadap data-data yang berkaitan dengan proses pelantikan.
Ia menegaskan, tahapan yang sedang dilakukan saat ini merupakan pengembangan informasi awal dan belum merupakan kesimpulan akhir. Seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh masih akan dipelajari serta diverifikasi sesuai prosedur pengawasan internal.
“Hasil keterangan ini nantinya akan kami sampaikan kepada Bupati,” ujar Yuristianti.
Menurutnya, hasil pengembangan informasi akan menjadi bahan bagi Inspektorat dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat juga mengimbau agar seluruh pihak memberikan ruang kepada proses pengawasan yang sedang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari tahapan yang dilakukan.





