BARITO SELATAN, WARTA BARITO COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2023–2024.
Sejumlah saksi telah, tengah, dan akan diperiksa oleh tim penyidik untuk mengungkap pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp27 miliar tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Paras Setio, S.H., M.H., Li., saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa (29/09/2026).
Paras mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan atas instruksi Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulham Pardamean, S.H., M.H.
Menurut Paras, fokus utama pemeriksaan adalah dana hibah untuk KPU Barito Selatan tahun anggaran 2023–2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp27 miliar lebih.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Paras, dana hibah tersebut disalurkan dalam dua tahap.
Tahap I sebesar 46,17 persen atau senilai Rp12.548.080.000,00 (dua belas miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah), yang disalurkan pada tahun 2023.
Selanjutnya, Tahap II sebesar 53,83 persen atau senilai Rp14.631.872.400,00 (empat belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah), yang disalurkan pada tahun 2024.
Terkait jumlah dan siapa saja saksi yang akan diperiksa, Paras menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci karena hal tersebut menyangkut substansi pemeriksaan.
“Kita belum bisa menyampaikan siapa saja dan berapa jumlah saksi yang akan diperiksa, karena itu menyangkut substansi pemeriksaan,” ucap Paras Setio, S.H., M.H., Li.
Kejari Barito Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat diminta bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan serta mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.tutupnya -Red//yull.





