DPRD Barsel Larang pemindahan Aset PT PKS dan PT KSJ RDP Lanjutan Dijadwalkan 12 Oktuber 2026

BARITO SELATAN, WARTA BARITO COM – Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, meminta PT Prager Kencana Service (PKS) dan perusahaan mitranya, PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ), tidak memindahkan aset operasional yang berada di lokasi proyek sebelum seluruh kewajiban perusahaan terhadap para eks pekerja diselesaikan.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hubungan industrial yang digelar DPRD Barsel di Buntok pada 5 Agustus 2026 lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan juga diminta memastikan keberadaan aset di lokasi tetap terjaga hingga persoalan hak-hak pekerja mendapatkan penyelesaian.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, di hadapan pimpinan DPRD Barsel, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perwakilan eks pekerja.Pimpinan RDP, H. Irawansyah, S.H., M.M., menegaskan DPRD Barsel akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak para eks pekerja mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak para eks pekerja dituntaskan secara penuh,” tegas Irawansyah yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Barsel.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Barsel, H. Sudiarto, menyoroti persoalan tunggakan hak para pekerja yang menurutnya juga dapat berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kepentingan pekerja maupun pemerintah daerah. Tawaran Lima Unit Alat Berat Ditolak

RDP berlangsung cukup alot ketika DPRD bersama pihak perusahaan membahas skema penyelesaian kewajiban terhadap para eks pekerja.

Salah satu opsi yang muncul adalah penyerahan lima unit alat berat untuk diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian tunggakan gaji selama tujuh bulan, THR, kompensasi PKWT, iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga uang harian sebesar Rp100.000 per hari.

Namun, tawaran tersebut mendapat penolakan dari pihak eks pekerja.

Sekretaris Komisi III DPRD Barsel, Purliani Thea, mempertanyakan status kepemilikan alat berat yang ditawarkan.

Menurutnya, sejumlah unit tersebut masih berkaitan dengan pembiayaan pihak ketiga atau leasing, sementara kepemilikan perusahaan disebut masih sekitar 20 persen dan dokumen kepemilikan asli belum diserahkan.

Karena itu, DPRD meminta agar penyelesaian hak pekerja tidak dilakukan melalui skema yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan kepemilikan di kemudian hari.

Perwakilan eks karyawan, Firhansyah, juga menyampaikan keberatan terhadap tawaran tersebut. Menurutnya, nilai riil lima unit alat berat yang ditawarkan belum sebanding dengan total hak para pekerja yang masih tertunggak setelah penghentian kegiatan proyek.

RDP Sempat Diskors Proses penandatanganan surat pernyataan juga sempat mengalami penundaan. Pimpinan RDP memberikan waktu skors selama sekitar 15 menit setelah Tohap Simanjuntak harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan jajaran manajemen perusahaan untuk memperoleh persetujuan terkait isi surat pernyataan.

Setelah skors dicabut dan komunikasi dengan jajaran manajemen selesai dilakukan, Tohap Simanjuntak kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak memindahkan aset PT PKS dan PT KSJ yang berada di Site Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, sebelum Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada pekerja serta menghadiri RDP lanjutan.

Kesepakatan tersebut disaksikan Ketua Komisi I DPRD Barsel H. Irawansyah, Ketua Komisi III H. Sudiarto, Kepala Disnakertrans Barsel Sabirin, serta perwakilan eks pekerja, di antaranya Firhansyah dan Yos Riyanto.

Usai RDP, HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan telah dihentikan sejak Desember 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi di tengah tantangan bisnis yang cukup berat dan kemudian berdampak terhadap kondisi finansial perusahaan.

Akibat kondisi tersebut, pembayaran hak para pekerja belum dapat diselesaikan secara penuh. Tohap memperkirakan jumlah karyawan yang haknya masih belum terselesaikan berada di bawah 200 orang.

Meski demikian, Tohap menyampaikan bahwa PT PKS dan PT KSJ tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja, meskipun proses penyelesaiannya membutuhkan waktu. RDP Kedua Dijadwalkan 12 Oktober 2026

Karena persoalan hak pekerja belum sepenuhnya terselesaikan, DPRD Barsel kembali menjadwalkan RDP lanjutan. Agenda tersebut tercantum dalam surat resmi Nomor: 172/446/DPRD/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Barsel H. HM. Farid Yusran, M.M.

RDP lanjutan atau RDP kedua dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan.

Agenda RDP adalah pembahasan terkait penunggakan atau belum dibayarkannya gaji karyawan.

Dihubungi secara terpisah melalui WhatsApp, anggota DPRD Barsel, Arbanu, membenarkan bahwa RDP kedua telah diprogramkan sebagai bagian dari upaya penyelesaian hak-hak para eks pekerja.

“Memang sudah diprogram kami harus dilakukan RDP ke-2, untuk penyelesaiannya supaya ex karyawan bisa dibayar hak-haknya terutama gaji mereka yang belum terbayar.

Untuk yang di PHK mereka memang perusahaannya sudah closing, harus kewajiban mereka membayar, di samping gaji mereka yang tertunggak bahkan PHK mereka harus dihitung pada saat pembayaran gaji dan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan,” ujar Arbanu.

Sementara itu, koordinator eks karyawan, Firhansyah dan Yos Riyanto, berharap RDP kedua dapat menghasilkan penyelesaian yang jelas terhadap seluruh hak para pekerja.

“Kami berharap masalah ini cepat selesai dan tuntas, semoga pihak perusahaan bisa hadir dan merespons dengan baik atas hak-hak karyawan,,yang selama ini sudah hampir 8 bulan berlarut-larut tidak ada kepastiannya,” ucapnya.

Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Barsel yang telah memberikan ruang dan waktu untuk memfasilitasi serta menjembatani komunikasi antara para eks pekerja dengan pihak manajemen perusahaan.

Dengan dijadwalkannya RDP lanjutan pada 12 Oktober 2026, para eks pekerja berharap persoalan tunggakan hak yang selama ini belum terselesaikan dapat memperoleh kejelasan dan solusi dari seluruh pihak yang terlibat.Red//yull

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *