Warta Barito Com. Buntok Ketua Panitia Ritual Kematian Agama Hindu Kaharingan,, Wara Nyalimat di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan,perlimula menjelaskan bahwa Ritual Wara merupakan upacara kematian tingkat akhir dalam ajaran Agama Hindu Kaharingan yang memiliki makna spiritual sangat mendalam bagi umatnya.
Ketua Panitia mengatakan, ritual tersebut merupakan prosesi mengantarkan liau haring kaharingan (arwah leluhur) menuju Lebu Tatau atau surga sebagai tujuan akhir perjalanan roh.
“Ritual Wara merupakan upacara kematian tingkat akhir dalam Agama Hindu Kaharingan. Filosofinya adalah mengantarkan leluhur, orang tua, maupun sanak saudara menuju Lebu Tatau atau surga,” ujarnya saat pelaksanaan ritual, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan Wara tahun ini diikuti oleh 29 kelompok keluarga dengan jumlah 47 liau haring kaharingan yang diupacarakan. Setiap keluarga mengikuti seluruh rangkaian prosesi sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur.
Sementara itu, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Selatan, didampingi Koordinator Penghulu Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Selatan, Gendi, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian Ritual Wara berlangsung selama 14 hari.
Tujuh hari pertama merupakan tahap Ngeteng, yaitu masa persiapan seluruh kebutuhan ritual, baik di dalam maupun di luar rumah. Selanjutnya memasuki tahap Nampun selama tujuh hari, yang berisi penyampaian kisah asal-usul berbagai unsur yang digunakan dalam ritual, seperti rumah pelaksanaan, hewan kurban, hingga perlengkapan adat. Hari kelima pada tahap Nampun menjadi puncak pelaksanaan Ritual Wara.
Setelah puncak acara, rangkaian dilanjutkan dengan prosesi Selimat, yaitu pelarutan perlengkapan ritual ke dalam air. Seluruh kegiatan kemudian ditutup dengan prosesi Sapu Ipar, yakni penyucian diri bagi keluarga dan seluruh peserta menggunakan air kunyit sebagai simbol pembersihan lahir dan batin.
Perwakilan Kementerian Agama menambahkan, Ritual Wara dapat dilaksanakan setiap tahun apabila pihak keluarga memiliki kemampuan untuk menyelenggarakannya. Pelaksanaannya juga tidak terbatas pada satu lokasi, tetapi dapat digelar di berbagai wilayah di Kabupaten Barito Selatan.
Selain itu, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Selatan perlimula menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025, disepakati pelaksanaan ritual kematian yang telah direncanakan tidak dilaksanakan pada musim tanam, yakni sekitar bulan Mei hingga September. Kesepakatan tersebut bertujuan menghormati masa bercocok tanam masyarakat dari berbagai subetnis di Barito Selatan, seperti Dusun, Lawangan, Taboyan, Bajaju, dan Maanyan.
Pengecualian hanya diberikan bagi kematian yang terjadi secara mendadak sehingga harus segera diupacarakan sesuai ketentuan adat dan ajaran Agama Hindu Kaharingan.
(Red/Yul)





