Buntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Selasa (21/7/2026).
Agenda rapat meliputi persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, MM, dan dihadiri Wakil Bupati Barito Selatan Dr. Khristianto Yudha, ST., MT. yang mewakili Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, ST., MM. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ideham, Wakil Ketua II Rusinah, seluruh anggota DPRD, Tim Ahli DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Dr. Ita Minarni, ST., MT., para asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, perwakilan Polres Barito Selatan, Kodim 1012/Buntok, Kejaksaan Negeri Buntok, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, pelajar SMA, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Ia menyebutkan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berlangsung dengan baik, lancar, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil komitmen dan kesungguhan seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Khristianto berharap kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif terus terpelihara guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai saran, masukan, dan pendapat dari DPRD selama pembahasan Ranperda akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan selamat memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79 dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengembangkan koperasi yang modern, profesional, dan berdaya saing sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas.
“Kami berharap setiap kebijakan yang diambil bersama dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Selatan serta mendapat bimbingan dan ridha Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Khristianto. (Red/Yull)





