Wabub Khristianto yudha Perkuat Komitmen Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Barsel

Kabupaten Barito Selatan Wakil Bupati Barito Selatan, H. Khristianto Yudha, S.T., M.T., memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri para Asisten Sekretariat Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Inspektorat Barito Selatan, Yuristianti Yudha, S.Hut., M.M., CGCAE.

Dalam pengarahan, Wabup Khristianto Yudha menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penegakan disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga mencakup tanggung jawab, kinerja, kepatuhan terhadap ketentuan, serta keteladanan pimpinan.

Dalam rapat tersebut, Wabup menyampaikan delapan poin arahan yang perlu menjadi perhatian para pimpinan OPD, yaitu:

1. Kepala OPD wajib mengetahui kondisi bawahannya, khususnya berkaitan dengan kehadiran, jam kerja, apel, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas.

2. Disiplin ASN mencakup pelaksanaan tugas dan kewajiban, berada di tempat kerja selama jam kerja sesuai ketentuan, mengikuti apel dan rapat kedinasan, serta menaati peraturan yang berlaku.

3. Pelanggaran disiplin yang dibiarkan dapat menjadi kebiasaan. Karena itu, ASN yang melakukan pelanggaran secara berulang perlu mendapatkan pembinaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pimpinan harus menjadi teladan, terutama dalam hal kehadiran, ketepatan waktu, tanggung jawab, serta etika dalam bekerja.

5. Ketidakdisiplinan jangan sampai menghambat pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal selama jam kerja.

6. Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakdisiplinan perlu ditanggapi dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setiap informasi dapat ditangani secara objektif.

7. Kepala OPD diminta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kehadiran, keterlambatan, kepatuhan, dan kinerja pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

8. Penegakan disiplin harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa membedakan jabatan, kedekatan, maupun hubungan pribadi, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya minta setiap Kepala OPD tidak hanya menerima arahan hari ini, tetapi memastikan arahan ini benar-benar dilaksanakan di lingkungan kerja masing-masing,” ucap Wabup.

Ia juga menekankan bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang disiplin, profesional, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Kita sedang membangun pemerintahan yang disiplin, profesional dan dipercaya masyarakat. Namun, setelah pembinaan dilakukan, pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan disengaja tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.

Wabup berharap seluruh pimpinan OPD dapat menjalankan arahan tersebut secara konsisten serta memastikan pembinaan dan pengawasan disiplin berjalan di masing-masing perangkat daerah.

“ASN Disiplin, Barito Selatan Maju.

Bersama kita wujudkan pemerintahan yang disiplin, profesional dan terpercaya,” pungkasnya.red//yull.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *