BUNTOK, WARTA BARITO COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Barsel, Senin (26/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barsel Rusinah Andelen, Sekretaris DPRD (Sekwan) Puji Ika Lestari, anggota DPRD Barsel, Tim Ahli DPRD Barsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel Dr. Ita Minarni, S.T., M.M., Kepala BPKAD H. Ali Sadikin, S.E., M.M., serta jajaran TAPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barsel, Ideham, menyampaikan bahwa TAPD telah memaparkan sejumlah catatan, saran, dan masukan yang menjadi bagian dari hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui pembahasan bersama, Banggar DPRD Barsel pada prinsipnya menyepakati tindak lanjut penyempurnaan dan penyesuaian struktur APBD Perubahan 2026 sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
“Pada prinsipnya, Badan Anggaran DPRD menyepakati dan menyetujui penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi gubernur,” ujar Ideham.
Selain membahas tindak lanjut evaluasi gubernur, rapat tersebut juga menyoroti bantuan pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar yang diterima Kabupaten Barito Selatan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ideham menegaskan bahwa bantuan tersebut telah memiliki peruntukan yang jelas, yakni untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Oleh karena itu, penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dana bantuan tersebut masuk dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan adanya tambahan penerimaan tersebut, diperlukan penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan 2026 agar penganggarannya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Anggaran Rp15 miliar itu jelas peruntukannya untuk penanganan karhutla. Karena ada penerimaan baru, tentu perlu dilakukan penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan,” jelasnya.
Menurut Ideham, penyesuaian struktur anggaran tersebut diserahkan kepada TAPD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penganggaran pemerintah daerah. Namun, penyesuaian tersebut tidak boleh mengubah peruntukan utama bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana bantuan harus mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur peruntukan anggaran tersebut.
“Kami menyerahkan kepada pemerintah daerah melalui tim anggaran untuk melaksanakan penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan maupun penggunaan anggarannya, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ideham berharap proses penyesuaian anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bantuan pemerintah pusat tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung penanganan karhutla di Kabupaten Barito Selatan.
Dengan adanya tindak lanjut hasil evaluasi gubernur tersebut, penyempurnaan APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, pengelolaan bantuan Rp15 miliar untuk penanganan karhutla juga diharapkan tetap berpedoman pada peruntukan yang telah ditetapkan demi mendukung kepentingan masyarakat.red//yull





